Profil Umum
Direktorat keuangan merupakan fungsi dalam pesantren Islam Al Irsyad yang berwenang dan bertanggungjawab dalam mengelola, mengontrol, mengkoordinasi dan mengembangkan fungsi akuntansi, keuangan, anggaran, perpajakan dan Information Technology ( IT ).
Struktur Organisasi
Fungsi dan Tugas
- Menyusun laporan keuangan unit dan konsolidasi, laporan kinerja keuangan, laporan perpajakan, laporan anggaran dan laporan – laporan ad hoc
- Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasi keuangan
- Mengelola dan mengendalikan fungsi keuangan, anggaran, perpajakan, Information technology ( IT )
- Mengontrol biaya dan pendapatan
- Mewakili pesantren dan membina relasi dengan pihak eksternal dalam masalah akuntansi, keuangan, anggaran, perpajakan dan IT
Fungsi dan Tugas
- Menyusun laporan keuangan unit dan konsolidasi, laporan kinerja keuangan, laporan perpajakan, laporan anggaran dan laporan – laporan ad hoc
- Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasi keuangan
- Mengelola dan mengendalikan fungsi keuangan, anggaran, perpajakan, Information technology ( IT )
- Mengontrol biaya dan pendapatan
- Mewakili pesantren dan membina relasi dengan pihak eksternal dalam masalah akuntansi, keuangan, anggaran, perpajakan dan IT
Profil Bagian
- Akuntansi & keuangan Pendidikan
• Menyusun laporan keuangan unit pendidikan, laporan anggaran, laporan ad hoc unit pendidikan
• Mengelola fungsi akuntansi & keuangan unit pendidikan
• Mengelola fungsi anggaran
• Mengelola pendapatan dan biaya unit pendidikan
• Melayani keuangan santri - Akuntansi & keuangan usaha
• Menyusun laporan keuangan unit usaha, laporan perpajakan, laporan anggaran, laporan ad hoc unit usaha
• Mengelola fungsi akuntansi & keuangan unit usaha
• Mengelola pendapatan dan biaya unit usaha - Information technology ( IT )
Mengelola dan mengendalikan fungsi IT
Melakukan identifikasi dan pengadaan kebutuhan IT
Mengelola dan mengendalikan hardware dan software
Mengelola dan mengendalikan jaringan LAN, WAN dan internet
Mengelola dan mengendalikan kegiatan sistim informasi manajemen
Mekanisme dan Prosedur Pembayaran Biaya Pendidikan
- Kententuan Biaya pendidikan
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan yang bersangkutan